Sintang, Merdekapostnews.top
Langit di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, mendadak riuh dalam beberapa hari terakhir akibat kehadiran sebuah helikopter misterius yang terbang rendah di atas titik-titik koordinat yang diduga kuat sebagai lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis 15 Januari 2026.
Deru baling-baling armada udara ini memicu desas-desus luas di tengah masyarakat, seolah memberi sinyal adanya pemetaan intensif oleh mata dari langit terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Fenomena tersebut kemudian memicu spekulasi publik terkait dimulainya operasi penertiban oleh Tim Garuda, sebuah satuan tugas khusus bentukan Presiden Prabowo Subianto yang bertugas mengawal kedaulatan sumber daya alam nasional.
Berdasarkan pantauan di linimasa media sosial serta laporan warga, armada udara tersebut terlihat intens memantau wilayah yang selama ini dikenal sebagai kantong aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kemunculannya dinilai sangat bertepatan dengan masifnya isu penertiban tambang ilegal di berbagai pelosok Indonesia, sehingga memperkuat dugaan bahwa Sintang kini berada dalam radar pengawasan ketat pemerintah pusat.
Penggunaan dukungan udara semacam ini dikenal sangat efektif untuk menjangkau medan hutan Kalimantan yang sulit diakses melalui jalur darat, terutama karena kemampuannya dalam melakukan respons cepat, patroli rendah untuk identifikasi akurat, hingga manuver diam di udara guna memetakan koordinat sasaran di medan yang berat.
Meski hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari otoritas keamanan setempat mengenai status operasional unit udara tersebut, kehadirannya di titik-titik sensitif telah menciptakan efek gentar yang nyata bagi para pelaku penambangan ilegal.
Isu ini pun dengan cepat menjadi bola salju di media sosial, di mana sebagian besar warga menaruh harapan besar agar pengawasan udara ini menjadi langkah awal solusi permanen terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Sintang.
Pengamat menilai langkah ini sebagai manifestasi keseriusan Pemerintah Pusat dalam membenahi tata kelola pertambangan melalui tindakan nyata di lapangan yang bersifat terpadu.
Namun, di balik optimisme penegakan hukum tersebut, muncul pula dilema ekonomi dan gelombang kekhawatiran dari kalangan warga yang menggantungkan hidup sepenuhnya pada sektor tersebut.
Mereka menyuarakan kecemasan akan hilangnya mata pencaharian utama tanpa adanya solusi lapangan kerja alternatif yang konkret dari pemerintah sebagai kompensasi penutupan lahan kerja.
Selain aspek ekonomi, publik juga menuntut transparansi dan asas keadilan dalam operasi ini agar penegakan hukum tidak hanya menyasar para penambang kecil di tingkat akar rumput, tetapi juga berani menyentuh tambang-tambang berskala besar yang diduga masih beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum hingga saat ini.
(Tim)













