Sintang, Merdekapostnews.top
Maraknya perjúd!an sabung ayam ilegal di wilayah hukum Polres Sintang kembali menjadi sorotan.
Kali ini, aktivitas besar-besaran terdeteksi di pemukiman Marano, Jalan Padat Karya, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Meski sudah pernah dihimbau dan dibongkar aparat, praktik ini justru semakin merajalela di awal tahun, tepatnya Jumat (9/1/2026).
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa arena sabung ayam ini rutin beroperasi hingga kini, “Mereka hanya berhenti sebentar saat ada penertiban, lalu aktif lagi,” katanya.
Video amatir yang dikirimkan warga pada Jumat sore itu memperlihatkan keramaian luar biasa, ratusan penonton memadati arena, dengan ayam-ayam aduan bertarung bebas di tengah sorak-sorai massa.
“INI VIDEO SABUNG HARI INI BG, RAMAI…. BESAR-BESARAN,” terang warga tersebut dengan nada singkat.
Dugaan pembekingan Oknum Aparat Warga curiga ada oknum yang melindungi kegiatan ini, “Saat razia di lokasi tiba-tiba kosong Pasti ada bocoran dari oknum penegak hukum,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan terkesan setengah hati karena aparat tidak menyelidiki pemilik lahan atau koordinator utama, “Cukup panggil pemilik lahan secara resmi, pasti ketahuan siapa dalangnya. Mungkin ada oknum instansi lain yang terlibat,” tambahnya.
Warga menilai kasus ini meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, dan menimbulkan rasa tidak aman.
Upaya konfirmasi Tim redaksi awak media ke Polsek Sintang Kota dan Kapolres Sintang via WhatsApp, tapi pesan tersebut diabaikan hingga berita ini diturunkan.
Padahal, pada konferensi pers 31 Desember 2025, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan agar jajarannya merespons wartawan dengan baik, “Bila ada kasatker yang tidak merespon, laporkan ke Propam,” tegasnya.
Dalam konteks hukum Indonesia secara umum, Perjųd!an sabung ayam melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
-Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pelaku perjudian.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 9: Menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban umum.
-UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 13: Menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika ada pembiaran aparat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran asas pelayanan publik.
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Warga mendesak Polres Sintang segera berantas habis bos modal dan koordinator sabung ayam ini. Hingga kini, belum ada respons resmi dari Aparat setempat.
( Tim Redaksi )













