Sintang, Merdekapostnews.top
Puluhan batang kayu gelondongan jenis Tengkawang terlihat meluncur deras melalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi menuju Kabupaten Sintang kalimantan Barat ,Kayu-kayu ini diduga ditebang secara ilegal dari kawasan hutan lindung tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal usul yang sah, Jumat 09 januari 2026.
Warga setempat mengeluhkan praktik ini yang sudah marak terjadi, “Kayu gelondongan Tengkawang itu sering melintas di perairan ini, tapi tidak punya izin jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya saat berbincang dengan media ini.
Di tempat terpisah, warga lain yang identitasnya dirahasiakan menyatakan, “Coba monitor hari ini, kayu milik inisial ALK lewat dari Sungai Melawi Kayan ke Saka Tiga Sungai Kapuas Sintang”,
“Kayu tersebut ditarik menggunakan rakit berbasis speedboat 15 PK”, lanjutnya pada Kamis (8/1/2026).
Tim media mencoba mengonfirmasi ke seorang pria berinisial ALK yang diduga pemilik kayu. “Itu bukan kayu punya saya, Bang, Saya belum turun dan belum berangkat”, jawabnya singkat.
Praktik penebangan dan pengangkutan kayu ilegal ini melanggar sejumlah undang-undang utama:UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Mengatur tindak pidana penebangan liar, pengangkutan, dan perdagangan kayu ilegal dengan sanksi tegas.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar untuk penebangan di hutan lindung.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjerat pelaku atas kerusakan lingkungan akibat illegal logging.
Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Polres Sintang agar aparat penegak hukum (APH) setempat mengusut tuntas maraknya kayu gelondongan ilegal di DAS Kapuas Sintang.
( Tim Redaksi )













