Kabupaten Bekasi, Merdekapostnews.top
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, tidak hanya mengguncang panggung politik daerah, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu dampak yang kini mulai dirasakan adalah terhentinya proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Sedikitnya tiga pejabat eselon II yang masuk peringkat tiga besar hasil seleksi terbuka (open bidding) dilaporkan berada dalam posisi tidak menentu alias “digantung” keadaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh tahapan seleksi telah rampung dan hasilnya telah diserahkan kepada bupati sebelum OTT terjadi. Bahkan, pelantikan sempat direncanakan dalam waktu dekat. Namun, pasca penetapan Bupati Bekasi sebagai tersangka, proses tersebut otomatis terhenti tanpa kepastian lanjutan.
Seorang sumber internal Pemkab Bekasi menyebutkan, situasi ini membuat para peserta seleksi berada dalam ketidakjelasan status. “Secara prosedur mereka sudah selesai dan dinyatakan lolos tiga besar. Tapi karena kepala daerah tersandung kasus hukum, akhirnya semua proses berhenti,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), terutama sejumlah dinas strategis yang hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt). Kekosongan pejabat definitif dikhawatirkan memperlambat pengambilan keputusan serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
Pengamat pemerintahan menilai, pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah agar roda birokrasi di Kabupaten Bekasi tidak stagnan. Penunjukan penjabat kepala daerah serta koordinasi dengan kementerian terkait dinilai menjadi kunci untuk memastikan proses pengisian jabatan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kepastian nasib tiga pejabat eselon II hasil open bidding tersebut. Publik pun menanti kejelasan agar pemerintahan daerah tidak tersandera oleh persoalan hukum yang menjerat pimpinan tertinggi daerah.(Red)













