Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Terkait Penetapan Tersangka OTT Bupati Bekasi oleh KPK, Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh Angkat Bicara

by PIMRED
Desember 22, 2025
in Berita Terkini
0
Terkait Penetapan Tersangka OTT Bupati Bekasi oleh KPK, Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh Angkat Bicara
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Merdekapostnews.top

Penetapan status tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam publik.

Dalam rilis resminya pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi berinisial ADK, ayahnya HMJ, serta seorang pihak swasta SRJ sebagai tersangka atas dugaan kasus suap perizinan proyek.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH., memberikan pandangannya. Meski menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum KPK, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan dan pencegahan.

“Pada prinsipnya kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPK. Namun, sampai kapan OTT terus dilaksanakan?

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga harus mengedepankan upaya pencegahan sebagaimana yang telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang KPK,” ujar Dr. Weldy saat dihubungi pada Sabtu (20/12/2025).

Dr. Weldy menyoroti bahwa tindak pidana gratifikasi seringkali menjadi akar masalah dalam birokrasi. Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi yang dianggap suap terjadi jika penerimaan berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Ia juga menyentuh realita “biaya tinggi” untuk menjadi pejabat publik di Indonesia.

Menurutnya, besarnya modal yang dikeluarkan untuk kontestasi politik seringkali tidak sebanding dengan gaji resmi yang diterima.

“Permasalahan gratifikasi memang menjadi polemik. Untuk menjadi pejabat sekelas Bupati, Walikota, atau Gubernur memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Sekarang hampir semua pejabat rentan menerima ‘hadiah’ atau fee dari pihak swasta untuk mendapatkan pekerjaan proyek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Weldy mengingatkan bahwa KPK memiliki mandat kuat dalam hal pencegahan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 13, dan 14 UU KPK. Tugas tersebut meliputi pendaftaran LHKPN, pelaporan gratifikasi, hingga mendorong perbaikan sistem pemerintahan guna menutup celah korupsi.

Ia berharap KPK lebih masif dalam melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebelum sebuah pelanggaran terjadi.

“KPK punya wewenang melakukan monitoring dan memberi rekomendasi perbaikan sistem. Jika rekomendasi tersebut dijalankan dengan tegas oleh instansi pemerintah, potensi korupsi dapat diminimalisir sehingga penindakan melalui OTT tidak perlu menjadi satu-satunya jalan,” tutup Dr. Weldy.

Berdasarkan aturan hukum, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Jika terbukti melanggar, ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.(Red)

Previous Post

Menilik Program Berbagi Sembako di Kuncen Delanggu

Next Post

Ribuan Tenaga Kerja Paruh Waktu di Klaten Terima SK PPPK

Next Post
Ribuan Tenaga Kerja Paruh Waktu di Klaten Terima SK PPPK

Ribuan Tenaga Kerja Paruh Waktu di Klaten Terima SK PPPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Juni 11, 2025
Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Mei 14, 2025
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Agustus 30, 2025
Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Desember 26, 2025
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

1
26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

1

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026
Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Januari 29, 2026

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In