Lampung , Merdekapostnews.top
Warga di pesisir Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, digegerkan dengan temuan ratusan kayu gelondongan yang terdampar sejak beberapa hari terakhir. Temuan ini semakin menarik perhatian setelah sejumlah batang kayu terlihat memiliki stiker dan barcode bertuliskan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” serta label perusahaan kayu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kapal tongkang RON MAS 69 yang mengangkut muatan dari wilayah Sumatera Barat sebelum mengalami karam akibat cuaca buruk. Kayu gelondongan yang terbawa ombak itu kemudian terhempas hingga ke bibir pantai dan menjadi tontonan warga.
Di lapangan, beberapa kayu tampak masih ditempeli label dengan warna mencolok. Selain tulisan “Kemenhut”, terdapat pula identitas perusahaan PT Minas Pagai Lumber serta logo SVLK, sistem verifikasi yang biasanya menunjukkan bahwa kayu berasal dari sumber legal.
Namun keberadaan label tersebut justru membuat pihak berwenang harus bekerja lebih hati-hati. Polda Lampung telah menurunkan tim untuk memastikan legalitas kayu, memeriksa dokumen pengangkutan, hingga meminta keterangan para Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat dari insiden karamnya tongkang.
“Kami masih mengumpulkan data lengkap, termasuk asal kayu dan status perizinannya. Semua masih didalami,” kata salah satu penyidik yang menangani kasus ini.
Di sisi lain, sejumlah pihak pemerhati lingkungan mendesak agar penelusuran dilakukan sampai tuntas. Mereka menilai, temuan kayu dalam jumlah besar dengan label resmi tidak bisa menjadi jaminan bahwa prosesnya benar-benar sesuai aturan. Tidak sedikit kasus sebelumnya yang menunjukkan penyalahgunaan label legalitas kayu untuk menutupi praktik pembalakan liar.
Hingga kini, aparat masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah warga mengambil kayu yang terdampar. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah kayu tersebut benar-benar berasal dari jalur resmi atau justru bagian dari rantai distribusi yang bermasalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas hasil hutan dan potensi penyalahgunaan identitas resmi negara. Hasil penyelidikan diharapkan bisa memberikan kejelasan sekaligus memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan lingkungan maupun negara.
(Nanda)













