Jakarta, Merdekapostnews.top
5 Desember 2025 — Pemerintah mengambil langkah tegas terkait bencana banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, resmi mencabut seluruh izin lingkungan delapan perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem di wilayah hulu.
Keputusan tersebut diumumkan usai rapat koordinasi di kompleks parlemen. Hanif menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah tim kementerian menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran masif yang memperburuk kondisi lingkungan, hingga memicu bencana yang menelan korban jiwa serta merusak ribuan rumah.
“Mulai hari ini, seluruh dokumen persetujuan lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak kami cabut. Langkah ini diambil untuk menghentikan kerusakan dan memastikan pertanggungjawaban,” ujar Hanif.
Menurut KLH, delapan perusahaan tersebut memiliki aktivitas yang berkaitan dengan pembukaan lahan, penebangan, serta pengelolaan kawasan hulu yang berpotensi mengganggu fungsi resapan air. Analisis satelit menunjukkan sebagian besar hutan pada area kritis telah berubah menjadi lahan terbuka dan mengakibatkan aliran air tidak lagi tertahan ketika hujan lebat mengguyur wilayah Sumatera.
Pemerintah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap seluruh perusahaan terkait pada pekan depan. Selain pencabutan izin, KLH juga membuka peluang penindakan pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pengabaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.
“Jika hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran serius, kami tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sanksi pidana bisa diterapkan,” tegas Hanif.
Sementara itu, berbagai kelompok pemerhati lingkungan mengapresiasi langkah pemerintah. Mereka menilai kebijakan ini sebagai sinyal bahwa negara mulai bersikap lebih tegas terhadap praktik eksploitasi hutan yang selama ini kerap luput dari pengawasan.
Aktivis menuntut agar pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin semata, namun juga melakukan audit menyeluruh serta memberlakukan moratorium pemberian izin baru di kawasan rawan bencana. Mereka menilai bencana di Sumatera adalah bukti bahwa kerusakan hutan sudah mencapai tahap kritis.
Di sisi lain, masyarakat di daerah terdampak mendesak agar pemulihan lingkungan segera dilakukan. Ribuan warga masih mengungsi dan berharap langkah pemerintah dapat mencegah bencana serupa kembali terjadi.
Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap ada perbaikan menyeluruh dalam tata kelola lingkungan. Langkah tersebut juga menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan agar mematuhi aturan dan tidak lagi mengabaikan keberlanjutan alam.(Red)













