Sintang, Merdekapostnews.top
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kapuas, Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, beroperasi dengan aman dan terkesan ada pembiaran, sehingga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Masyarakat pun bertanya-tanya, ada apa dengan semua ini? Apakah karena ada perlindungan dari aparat penegak hukum (APH)?
Seorang warga Nanga Tempunak yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan tambang emas di Sungai Kapuas sangat luar biasa dan tidak menghiraukan larangan dari masyarakat. Bahkan, surat imbauan dari Pemerintah Desa Nanga Tempunak pun tidak digubris sama sekali, ujarnya.
Menurut warga berinisial SA, pihak desa telah menerbitkan surat imbauan, tetapi tidak diindahkan oleh para pekerja lanting jek, ujarnya.
Adapun isi surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nanga Tempunak, Saparudin K., yang ditujukan kepada para penambang emas tanpa izin (PETI), berisi imbauan untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin di beberapa dusun di wilayah Desa Nanga Tempunak. Surat tersebut menegaskan penolakan terhadap aktivitas PETI di bantaran Sungai Kapuas, khususnya di area permukiman padat penduduk.
Poin-poin dalam surat tersebut antara lain:
1. Menutup secara permanen aktivitas pertambangan emas atau lanting jek di kawasan bantaran sungai (area permukiman padat penduduk).
2. Meminta kepada para penambang yang masih berada di kawasan bantaran sungai sebagaimana dimaksud pada poin 1 untuk segera meninggalkan kawasan tersebut.
Dari isi surat itu, masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti imbauan tersebut.
Dijelaskan oleh PR, “Ya, Pak, pekerjaan emas ilegal ini sudah meresahkan masyarakat sekitar, karena yang bekerja bukan dari masyarakat setempat, tapi dari luar desa kami,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, tambang di Sungai Kapuas tiba-tiba sudah beroperasi padahal tidak memiliki izin, baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah Desa Nanga Tempunak. Ironisnya, lokasi tambang emas ilegal (PETI) tersebut berada di area permukiman padat penduduk dan tepat di depan kantor polisi Kecamatan Tempunak, ujarnya.
Sementara itu, Abdullah dari LSM Lidik Krimsus Kalbar mengatakan, maraknya penambangan ilegal disebabkan lemahnya kontrol dan penindakan aparat penegak hukum (APH). Ia juga menilai tidak sedikit oknum penegak hukum yang mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran terhadap penambangan tanpa izin yang seolah-olah atas nama rakyat kecil, padahal diolah oleh kelompok pemodal besar.
Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa aktivitas PETI sangat merugikan dan merusak lingkungan. “Apalagi pekerjaan PETI adalah ilegal dan tidak dibenarkan oleh hukum,” ujarnya.
Aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal dan turun langsung ke lapangan untuk menindak PETI tersebut.
Secara normatif, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan tindak kejahatan, sehingga pelakunya dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik secara penal maupun non-penal, dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI, ujar Abdullah, Koordinator Lidik Krimsus Kalbar.
(Tim Redaksi)













