Sintang, Merdekapostnews.top
Maraknya aktivitas yang disebut sebagai kelang sabung ayam dilaporkan telah merambah ke pelosok desa dan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Fenomena ini dinilai sebagai penyakit sosial yang membawa dampak negatif, seperti pelanggaran hukum, kerugian ekonomi, serta potensi gangguan ketertiban masyarakat. Selain itu, praktik tersebut juga merusak moral, mengganggu hubungan keluarga, serta menimbulkan eksploitasi terhadap hewan.
Salah satu lokasi yang dilaporkan aktif kembali berada di Desa Teluk Kelansam, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Dalam beberapa pekan terakhir, aktivitas di tempat tersebut kembali marak dan dilakukan secara terbuka tanpa rasa khawatir.
Berdasarkan laporan warga bernama samaran Hengki, “Itu di Kelansam ada tempat sabung ayam, Bang. Sudah lama buka, biasanya setiap hari Minggu saja. Pengurusnya Budi,” ujar warga tersebut, Sabtu (1/11).
Perlu diketahui, sabung ayam merupakan bentuk praktik perjudian ilegal yang dilarang di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menurunkan tim ke lokasi kejadian dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, mengingat kegiatan tersebut telah meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum berhasil mengonfirmasi saudara Budi yang diduga sebagai pengelola tempat tersebut, maupun memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Tim)













