Kab.Bekasi, Merdekapostnews.top
SDN Sukadarma 02 yang beralamat di Jl. Ponpes Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan Ketua Timsus Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat.
Timsus DPD AWIBB Jabar melayangkan surat peringatan pertama (somasi) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi karena tidak adanya balasan atas surat konfirmasi sebelumnya terkait salah satu tenaga pengajar di SDN Sukadarma 02 bernama Rastim alias Timbul. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Januari 2025, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dari tiga pelaku yang diduga sebagai otak tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.
Merujuk pada surat pertama yang dilayangkan Timsus DPD AWIBB pada Senin, 22 September 2025, sebagai laporan informasi awal, tidak ada tanggapan maupun pemanggilan terhadap oknum guru yang berstatus DPO tersebut. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dinilai tutup mata dan bungkam.
“Pada Kamis, 23 Oktober 2025, kami putuskan untuk mengirim somasi pertama agar Kepala Dinas Pendidikan segera memanggil oknum guru tersebut dan memberikan sanksi tegas,” ucap Jimmy, Ketua Timsus AWIBB DPD Jabar.
Raja Simatupang, selaku Ketua DPD AWIBB Jabar, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar kooperatif bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menyerahkan tersangka, bukan justru menjadi pelindung.
“Jika setelah somasi pertama dilayangkan tetap tidak ada tindakan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, kami akan membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan pasal 55–56 juncto,” tegasnya.
Raja juga menambahkan dengan nada sindiran:“Bahkan para tahanan KPK sebaiknya belajar dari Rastim alias Timbul. Walaupun sudah berstatus DPO, ia masih aktif mengajar di sekolah yang jaraknya hanya 100–150 meter dari Polsek Sukatani, namun tetap tidak tertangkap sampai hari ini. Sakti dan hebat sekali,” ujarnya sembari tertawa.
Jimmy menegaskan, pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur. Sebelum mengirim surat, konfirmasi dan penyampaian informasi telah dilakukan kepada kepala sekolah dan pihak sekolah.
“Anehnya, oknum guru tersebut masih tetap mengajar di sekolah. Ada apa dengan kepala sekolah? Ya, akhirnya kami terpaksa melanjutkan dengan mengirim surat peringatan pertama (somasi) ke Dinas Pendidikan,” tutup Jimmy.
Bekasi, 23 Oktober 2025
Sumber: DPD AWIBB Jabar













