Sekadau, Kalbar, Merdekapostnews.top
Maraknya penyuplai BBM menggunakan drum dan mobil pickup kian merajalela, seolah ada “main mata” dengan pihak-pihak tertentu.
Kurangnya pengawasan dari instansi terkait membuat para tengkulak BBM ilegal semakin leluasa beroperasi. Salah satunya terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalbar.
Dari pantauan langsung tim investigasi awak media, sebuah mobil pickup jenis Hilux berwarna hitam dengan santai melakukan aktivitas bongkar muat BBM menggunakan beberapa drum plastik di salah satu ruko diduga milik saudara Bos ( AKN )
Berdasarkan keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, pemilik BBM tersebut adalah saudara (AKN), katanya.
“Ya, Bang… bapak itu pemiliknya. Di sini orang-orang rata-rata kenal. Kalau soal BBM itu dibawa ke mana atau dijual ke mana, kami tidak tahu dan tidak mau tahu. Itu urusan mereka,” ujarnya singkat dengan nada kesal, Rabu (8/10).
Awak media mengonfirmasi langsung Kapolsek setempat, IPTU Agustam, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Kasus ini menjadi sorotan karena berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya para sopir yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) didesak untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyaluran BBM subsidi di Kabupaten Sekadau.
Perlu diketahui, penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum dapat menghubungi pemilik mobil BBM yang diduga ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Sekadau, segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Robby)













