Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Diminta APH Pantau, Aktivitas Permainan Kolok-kolok Marak di Desa Seneban Kecamatan Seberuang

by PIMRED
September 16, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Diminta APH Pantau, Aktivitas Permainan Kolok-kolok Marak di Desa Seneban Kecamatan Seberuang
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Aktivitas permainan menggunakan dadu yang dikenal dengan sebutan kolok-kolok kini kian marak hingga ke pelosok desa.

Permainan tersebut dianggap sebagai penyakit sosial karena berdampak buruk, mulai dari kerugian finansial, utang menumpuk, kebangkrutan, gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan, keretakan hubungan sosial maupun keluarga, hingga masalah hukum karena kegiatan ini termasuk ilegal di Indonesia.

“Kecanduan bisa memicu perilaku kriminal untuk menutupi kerugian, bahkan dapat merusak kesehatan fisik serta menenggelamkan seseorang dalam lingkaran utang dan kebangkrutan,” ungkap salah seorang warga.

Di Desa Seneban, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, permainan ini dalam beberapa pekan terakhir kembali marak tanpa rasa takut dan seolah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, “Di Seneban ada permainan ceme dan kolok-kolok, ramai tiap hari,” ujarnya singkat, Senin (15/9).

Warga lain pun membenarkan hal tersebut. “Ini nomor HP yang mengurusnya, inisial HDG. Dia masyarakat biasa, kadang ada satu lapak, tapi tidak selalu dimainkan,” tuturnya.

Padahal, aturan hukum jelas melarang praktik ini. Dalam KUHP Pasal 303, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426 dan 427 juga mengatur larangan permainan semacam ini, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal dan pelanggaran hukum lainnya. Tidak ada kata toleransi bagi mereka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat Kapuas Hulu agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum, karena pasti akan berurusan dengan aparat.

“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya praktik ilegal dan pelanggaran hukum, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, saudara HDG yang disebut-sebut sebagai pengurus lapak belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media.

Masyarakat berharap APH segera bertindak tegas menertibkan aktivitas permainan kolok-kolok yang meresahkan tersebut.

Tim Redaksi

 

Previous Post

Warga Tagih Janji TNI-Polri dan Pemkab Kapuas Hulu Tegas Berantas PETI

Next Post

Kapolres dan Kasat Reskrim Kapuas Hulu Bungkam Terkait Pemberitaan PETI di Kapuas Hulu

Next Post
Kapolres dan Kasat Reskrim Kapuas Hulu Bungkam Terkait Pemberitaan PETI di Kapuas Hulu

Kapolres dan Kasat Reskrim Kapuas Hulu Bungkam Terkait Pemberitaan PETI di Kapuas Hulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In