Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aktivitas permainan menggunakan dadu yang dikenal dengan sebutan kolok-kolok kini kian marak hingga ke pelosok desa.
Permainan tersebut dianggap sebagai penyakit sosial karena berdampak buruk, mulai dari kerugian finansial, utang menumpuk, kebangkrutan, gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan, keretakan hubungan sosial maupun keluarga, hingga masalah hukum karena kegiatan ini termasuk ilegal di Indonesia.
“Kecanduan bisa memicu perilaku kriminal untuk menutupi kerugian, bahkan dapat merusak kesehatan fisik serta menenggelamkan seseorang dalam lingkaran utang dan kebangkrutan,” ungkap salah seorang warga.
Di Desa Seneban, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, permainan ini dalam beberapa pekan terakhir kembali marak tanpa rasa takut dan seolah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, “Di Seneban ada permainan ceme dan kolok-kolok, ramai tiap hari,” ujarnya singkat, Senin (15/9).
Warga lain pun membenarkan hal tersebut. “Ini nomor HP yang mengurusnya, inisial HDG. Dia masyarakat biasa, kadang ada satu lapak, tapi tidak selalu dimainkan,” tuturnya.
Padahal, aturan hukum jelas melarang praktik ini. Dalam KUHP Pasal 303, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426 dan 427 juga mengatur larangan permainan semacam ini, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal dan pelanggaran hukum lainnya. Tidak ada kata toleransi bagi mereka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat Kapuas Hulu agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum, karena pasti akan berurusan dengan aparat.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya praktik ilegal dan pelanggaran hukum, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, saudara HDG yang disebut-sebut sebagai pengurus lapak belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media.
Masyarakat berharap APH segera bertindak tegas menertibkan aktivitas permainan kolok-kolok yang meresahkan tersebut.
Tim Redaksi













