Sintang, Merdekapostnews.top
Adu ketangkasan menggunakan ayam atau yang sering disebut kelang sabung ayam sudah tidak asing lagi terdengar di kalangan masyarakat.
Fenomena ini kini merambah hingga pelosok daerah, salah satunya di Desa Lais, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Informasi yang diterima awak media dari salah seorang warga menyebutkan bahwa pada Minggu (14/9/2025) terdapat kegiatan di Lais, dan minggu depan direncanakan masih berlanjut di Sungai Lais. Disebutkan ada sekitar 40 kali pertandingan yang dikelola oleh seseorang berinisial OBS.
Saat dihubungi, saudara OBS membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Karena masih awal, lihat minggu depan bagaimana. Yang datang tadi kita harapkan menginformasikan ke kawan-kawan. Tadi saja panitia membagi Rp50 ribu per orang,” ucapnya.
Di tempat terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi melalui WhatsApp kepada Kanit Polsek Kelam, MRS. Ia menjelaskan, “Kurang monitor, Bang. Tidak ada koordinasi ke kami, mungkin langsung ke Polres,” cetusnya.
Ketentuan Hukum
Dalam hukum Indonesia, setiap bentuk kegiatan sabung ayam yang dijadikan ajang taruhan atau mata pencaharian dilarang.
Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
UU Nomor 7 Tahun 1974: Mengatur penertiban dan pemberantasan segala bentuk kegiatan terlarang tersebut jika tanpa izin pemerintah.
UU ITE Pasal 27 ayat (2): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426 dan 427: Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., pada 2 Juli 2024 lalu pernah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik yang melanggar hukum ini. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas semacam itu dalam bentuk apapun.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas yang meresahkan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Kelam Permai.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sintang.
Tim













