Batu Bara, Merdekapostnews.top
Dua orang diduga pengguna sabu ditangkap polisi di kawasan Krakatau, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan tersebut menjadi tontonan masyarakat setempat.
Menurut informasi warga, pada Kamis (4/9), polisi mengamankan dua orang pengguna sabu bermarga Sitorus dan Rumapea. Namun, penangkapan itu menuai protes masyarakat karena dianggap tidak menyentuh bandar besar berinisial CD, warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.
Masyarakat menuding polisi hanya berani menangkap pengguna, sementara bandar sabu CD yang disebut-sebut sebagai pengendali peredaran sabu di wilayah itu tidak tersentuh hukum. Lokasi rumah CD disebut berada tepat di sebelah gereja, belakang Pajak Delima, Indrapura.
Bahkan, kabar protes masyarakat tersebut sampai ke telinga CD. Ia disebut-sebut menanggapi dengan ucapan: “Polisi tidak bisa nangkap aku, aku tidak ada memegang barang bukti.” Warga juga mengungkap modus peredaran sabu yang dilakukan CD, yakni melalui orang suruhannya. Setiap transaksi dilakukan dengan cara memberikan sabu kepada pengguna lewat jendela rumah, berjarak sekitar empat rumah dari kediaman CD.
Sementara itu, wartawan mencoba mengonfirmasi ke KBO (Kaur Bin Ops) Satres Narkoba Polres Batu Bara pada Senin (8/9) sekitar pukul 15.21 WIB. Namun, KBO tidak berada di ruang kerjanya, sebagaimana disampaikan anggota yang ditemui.
Wartawan kemudian melanjutkan konfirmasi ke Polsek Indrapura sekitar pukul 16.35 WIB. Kanit Polsek Indrapura, Ipda Ipan Utabarat, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya penangkapan dua pengguna sabu oleh pihak Polda Sumut di kawasan Krakatau.
“Kami tidak tahu penangkapannya kapan dan di mana. Abang jumpai saja KBO,” ujar Ipda Ipan Utabarat kepada wartawan sebelum buru-buru meninggalkan kantor Polsek Indrapura.
(Samsir Alam)













