Jakarta, Merdekapostnews.top
4 September 2025 – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. Spesifikasi tender diduga diarahkan agar hanya produk Chromebook yang sesuai, setelah melalui setidaknya enam kali pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
Nadiem ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pengadaan.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, terdiri dari pejabat dan staf khusus di Kemendikbudristek. Kini, Nadiem yang berstatus tersangka dengan inisial NAM menjadi tokoh utama yang diduga bertanggung jawab.
Selain itu, Kejagung menyebut Nadiem melanggar sejumlah regulasi pengadaan, di antaranya Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo Perpres 11 Tahun 2021.
Kasus pengadaan Chromebook ini mencuat sejak proyek berjalan pada 2019–2022 dengan tujuan menyediakan perangkat pembelajaran bagi sekolah. Namun, prosesnya diduga sarat rekayasa dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Google Indonesia maupun GoTo Group—perusahaan yang didirikan Nadiem—belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini.
(Red)













