Sintang, Merdekapostnews.top
Kasus peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat semakin meluas, namun respons aparat dinilai lamban. Aktivitas ini meresahkan masyarakat karena berdampak buruk pada kesehatan, perekonomian, serta merugikan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai Badau sebelumnya melaksanakan Operasi Gurita periode Mei–Juni 2025,Dari operasi itu disita 44.200 batang hasil tembakau ilegal dan 72 liter minuman beralkohol tanpa izin. Selain penindakan, dilakukan pula sosialisasi dengan penempelan stiker dan edukasi langsung ke warung agar tidak menjual rokok ilegal.
Meski demikian, peredaran masih marak di Kabupaten Sintang,pada sabtu (16/8/2025), awak media menemukan seorang kurir berinisial AN mengendarai motor Supra merah KB 4168 PG membawa rokok ilegal merek TABACO, ZAV, dan Mama Cantik.

AN mengaku menjual 10 slop dengan harga bervariasi: Rp210 ribu–Rp220 ribu per slop. Untuk Rokok Mama Cantik dijual Rp155 ribu, sementara Rokok ZAV Rp135 ribu. Ia menyebut stok terbatas dan pembeli bisa memesan langsung melalui dirinya.
Ketika dikonfirmasi soal temuan ini, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Andika Wahyutomo Putra bungkam dan tidak memberikan jawaban. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang keseriusan aparat menindak peredaran rokok ilegal.
Sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar maupun produsen rokok ilegal bisa dijerat pidana penjara 1–8 tahun dan denda hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Kalbar.
(Robby)













