Sintang, Merdekapostnews.top
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penambangan ilegal, kata dia, menjadi perhatian serius Polda Kalbar dan jajaran untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum yang berlaku.
Namun, di lapangan, aktivitas PETI masih marak di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalbar dan terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalbar dan tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH). Salah satunya berada di Sungai Pendam, Dusun Pedian, Desa Sungai Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Seorang pekerja PETI yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Abang mau ke mana? Abang bukan intel, kan? Nanti saya antar ke lokasi PETI. Saya pula yang kena tangkap.
Ia melanjutkan, “Alat berat ada dua unit yang bekerja. Satu baru masuk. Per jam sewanya lebih dari Rp1 juta, dan pemasukan ke desa Rp200 ribu, belum termasuk untuk tuan tanahnya. Banyak pengeluaran,” keluhnya dengan nada kesal.
“Itu pun hasilnya tidak seberapa. Kalau tidak pakai alat berat excavator, susah kerjanya. Saya kerja di sini, tapi domisili saya di Sungai Batu, Sanggau,” ujarnya, Kamis (14/8).
Di tempat terpisah, seorang warga yang bekerja di perkebunan sawit milik perusahaan, yang lokasinya tidak jauh dari tambang emas ilegal tersebut, juga memberi petunjuk arah. Namanya pun enggan dipublikasikan.
“Abang kalau mau ke lokasi, lewat perusahaan bisa. Nanti di simpang empat, belok kanan lalu lurus saja. Di sini juga, kalau yang datang dari Polsek biasanya Pak Nombat yang mengantar ke lokasi-lokasi,” ungkapnya.
Kemudian Awak Media Merdekapostnews mencoba konfirmasi kepada APH setempat, Setelah di konfirmasi awak media kepada Kapolsek Ketungau Hulu, AKP Nono Partoyuwono memberi jawaban ” Kami sudah memberikan himbauan kepada para pelaku, sebelum dan sesudah menggunakan alat berat, Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Aparatur Desa, yang intinya menolak kegiatan tersebut serta kami sudah membuat laporan ke kesatuan Atas.
Lanjut awak Media bertanya mengenai Himbauan yang diberikan itu apakah didengar oleh para pelaku?
Kapolsek mengatakan, “Saya blm dapat laporan perkembangan terakhir, laporan tadi pagi dari Kanit Reskrim, pelaku Giat tersebut sudah diperintah Off, posisi Saya sedang ada di areal lahan jagung di desa Nanga Bayan Mendampingi team Survey, ucapnya.
Sedangkan fakta dilapangan yang didapat dari pantauan tim investigasi yang terjun langsung, beberapa peralatan PETI dan dua unit alat berat excavator beroperasi dengan leluasa tanpa rasa takut, seolah-olah sudah terkoordinir dalam mengeruk isi perut bumi.
Ditempat tempat terpisah awak media juga langsung mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Aipda Kristianus Paul menjelaskan,” Tindak lanjutnya menunggu dari Polres kalau untuk polsek yang penegakan hukumnya pasti akan ada gejolak apa lagi kami polsek terbatas anggotanya, mengenai kegiatan tersebut kami sudah menghimbau juga dan kami sudah buat Laporan Informasi ke Polres (LI)”, cetus nya.
PETI tidak hanya menyebabkan pencemaran air, tetapi juga memicu dampak sosial. Pemerintah melalui kepolisian kerap melakukan penertiban, namun para cukong atau pemodal PETI seakan kebal hukum. Aktivitas ini dapat menimbulkan pencemaran air, tanah longsor, dan masalah lingkungan serius di Provinsi Kalbar. Limbah beracun dari kegiatan tambang tak terkendali mencemari tanah dan membuat air sungai keruh, membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sesuai Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menegaskan siap menindak tegas pelaku PETI. Ia menegaskan bahwa penambangan emas tanpa izin menjadi perhatian serius Polda Kalbar dan jajaran.
Masyarakat meminta Polda Kalbar segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.
(Tim Red)













