YOGYAKARTA, merdekapostnews.top
Di tengah hiruk-pikuk perdebatan publik soal potongan aplikator dan tarif layanan digital, suara para pengemudi online kembali menggema dengan lantang. Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) secara resmi menyatakan dukungan terhadap kenaikan tarif ojek online (ojol), sembari mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera memprioritaskan pembentukan Undang-Undang Transportasi Online. Bagi mereka, ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan, keberlangsungan hidup, dan pengakuan atas profesi yang selama ini menopang mobilitas jutaan warga. Hal tersebut dipaparkan Juru bicara SePOI saat dikonfirmasi awak media (04/07/2025).
Ketua Umum SePOI, Mahmud Fly, menyoroti bahwa sejak 2022, regulasi tarif ojol nyaris tidak mengalami perubahan berarti. Padahal, dalam kurun waktu yang sama, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari terus merangkak naik. Ketimpangan ini menciptakan tekanan ekonomi yang luar biasa bagi para pengemudi, yang sebagian besar menggantungkan hidup sepenuhnya dari penghasilan harian mereka.
“Tarif yang tidak naik selama tiga tahun terakhir itu tidak realistis. Kami bukan hanya mengantar penumpang, tapi juga menanggung resiko di jalan, dari kecelakaan hingga tekanan mental,” ujar Mahmud dalam pernyataan resminya.
Kondisi ini diperparah oleh ketidakpastian hukum yang menyelimuti sektor transportasi online. Tanpa payung hukum yang jelas, para pengemudi berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun sosial.
SePOI secara tegas mengkritik DPR RI yang dinilai terlalu fokus pada isu potongan aplikator sebesar 10%, sementara mengabaikan urgensi pembentukan UU Transportasi Online. Menurut Mahmud, potongan memang penting, namun hanya merupakan satu bagian kecil dari persoalan yang jauh lebih kompleks.
“Potongan itu penting, tapi itu hanya sebagian kecil dari beragam kompleksitas persoalan lain yang lebih urgen. DPR seharusnya prioritaskan UU Transportasi Online. Tanpa payung hukum, driver tetap lemah,” tegas Mahmud.
Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap lembaga legislatif yang dianggap belum sepenuhnya memahami realitas di lapangan. Tanpa regulasi yang komprehensif, relasi antara aplikator dan pengemudi akan terus timpang, dan kebijakan tarif akan selalu bersifat tambal sulam.
Terpisah FDTOI saat dikonfirmasi juga menyampaikan hal senada.“Belajar dari aksi nasional yang digelar pada 20 Mei 2025 silam, bukanlah aksi spontan. Ia merupakan hasil konsolidasi panjang dari Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI), yang mewakili 12 aliansi pengemudi dari berbagai daerah. FDTOI menjadi penggerak utama gerakan nasional ini, menunjukkan bahwa keresahan para pengemudi bukanlah isu lokal semata, melainkan persoalan struktural yang dirasakan secara kolektif hampir merata di seluruh Indonesia.” jelas juru bicara FDTOI Wuri Rahmawati.
Dirinya juga menekankan “Keterlibatan FDTOI juga menandai pentingnya pendekatan akar rumput dalam merumuskan kebijakan transportasi digital. Para pengemudi bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek yang memiliki suara, pengalaman, dan alternatif solusi.” paparnya.
Desakan SePOI dan FDTOI terhadap DPR bukanlah bentuk perlawanan, melainkan panggilan untuk dialog yang lebih adil dan setara. UU Transportasi Online yang mereka dambakan bukan hanya soal tarif atau potongan, tetapi juga mencakup perlindungan kerja, jaminan sosial, standar keselamatan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa antara pengemudi dan aplikator.
Dalam konteks ini, DPR memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mendengarkan suara rakyat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal digital. Mengabaikan tuntutan ini berarti membiarkan jutaan pengemudi terus beroperasi dalam ketidakpastian, tanpa perlindungan hukum yang layak.

Apa yang diperjuangkan SePOI dan FDTOI bukanlah hal baru. Sudah bertahun-tahun para pengemudi online menyuarakan aspirasi mereka, namun respons negara masih jauh dari memadai. Kini, dengan semakin kuatnya konsolidasi antarwilayah dan semakin tajamnya kesadaran kolektif, momentum untuk perubahan nyata semakin terbuka besar.
Wuri menambahkan bahwa SePOI dan FDTOI menegaskan “Kenaikan tarif hanyalah pintu masuk. Tujuan akhirnya adalah pengakuan penuh terhadap profesi pengemudi online sebagai bagian sah dari sistem transportasi nasional. Dan untuk itu, UU Transportasi Online bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.” tegas mereka kompak
“Hal ini perlu kami sampaikan karena mengingat belakangan wacana terkait ojol yang santer diberitakan beberapa media sepertinya malah bias kemana mana dan justru tidak menyentuh persoalan urgensi mendasarnya.” pungkas Wuri.
( Pitut Saputra )













