Sanggau, Merdekapostnews.top
Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di dekat Terminal Bus dan Pasar Sayur Semboja, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, mulai mendapat sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut berjalan tanpa dilengkapi papan informasi atau plang proyek, padahal keberadaan plang penting untuk memberi tahu publik terkait jenis kegiatan dan besaran anggaran yang dialokasikan.
Proyek yang diduga sebagai proyek siluman ini berjalan tanpa papan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh uang negara wajib memasang papan informasi yang memuat nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan jangka waktu pekerjaan.
Salah seorang warga Sanggau, Ronal, saat ditemui awak media mengatakan bahwa sejak awal pengerjaan hingga saat ini, dirinya tidak melihat adanya papan informasi di lokasi proyek.
“Masalah papan informasi ini saya tidak tahu, Pak. Dari awal pengerjaan sampai sekarang tidak ada terlihat papan plang pagu dananya. Akibatnya, kami sebagai warga mempertanyakan besar anggaran, volume proyek, perusahaan yang mengerjakan, dan pihak dinas yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek ini,” ujar Ronal.
Terpisah, Pengakuan Perkerja (IW) baru seminggu kerja dan terkait papan plang nama memang gak ada, nanti saya bilang dengan pak Cahyo,ucapnya.
Terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas PU Kabupaten Sanggau, Aris, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (4/7/2025), namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Keterbukaan informasi publik tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan atas hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik.
Tim/Red













