Jakarta, Merdekapostnews.top
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025.
Pencegahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan sekolah di Indonesia. Proyek senilai hampir Rp 10 triliun itu diduga sarat penyimpangan.
“Betul, yang bersangkutan (Nadiem Makarim) kami lakukan tindakan pencegahan agar tidak ke luar negeri. Ini bagian dari kebutuhan penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (28/6/2025).
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan agar Nadiem tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung dan tidak melarikan diri. Harli menegaskan, hingga kini status Nadiem masih sebagai saksi.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa intensif oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 12 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem dicecar berbagai pertanyaan terkait proses pengadaan Chromebook saat dirinya masih menjabat sebagai Mendikbudristek, termasuk soal penetapan anggaran, teknis proyek, serta pihak-pihak yang terlibat.
Tidak hanya Nadiem, tiga mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yakni FH, JT, dan IA, juga telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan terhadap mereka berlaku sejak 4 Juni 2025. Ketiganya diketahui sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah para staf khusus tersebut, untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembelajaran di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, serta kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
“Kami meminta semua pihak bersabar, proses hukum masih berjalan. Kami pastikan, jika ada bukti kuat, siapa pun akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Harli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait pencegahan ini.(Redaksi)













