JOMBANG, Merdekapostnews.top
Kasus pembunuhan sadis terjadi di Jombang, Jawa Timur. Seorang wanita berinisial FN (47) tega menghabisi nyawa suami sirinya sendiri, Lukman Hakim (44), dengan cara diracun. Lebih mengejutkan lagi, jasad sang suami disimpan di dalam kamar kontrakan selama lebih dari 40 hari sebelum akhirnya terungkap.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, membenarkan peristiwa tersebut. “Pelaku membeli racun jenis potasium, lalu mencampurkannya ke dalam botol minum milik korban. Setelah korban meninggal, mayatnya disimpan di kamar selama 40 hingga 42 hari,” ungkap AKBP Eko dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Kasus ini terbongkar setelah FN menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025). Polisi yang mendatangi kontrakan pelaku di kawasan Kecamatan Peterongan, Jombang, menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
“Korban diduga tewas akibat racun yang diberikan pelaku. Kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian,” tambah Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga kuat karena FN kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2019. Korban disebut sering melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap FN.
“Pelaku mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan korban yang kerap main tangan dan berkata kasar,” jelas AKBP Eko.
Atas perbuatannya, FN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.
Peristiwa ini menggemparkan warga sekitar. Sejumlah tetangga mengaku tak menyangka ada mayat yang disimpan begitu lama tanpa mereka sadari.
“Baru tahu setelah polisi datang. Selama ini kontrakan itu terlihat biasa saja,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini masih terus didalami. Polisi juga akan memeriksa kondisi psikologis pelaku dan menggali kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(RED)













