Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Motor Pinjaman Dibawa Kabur, Akhirnya Ditemukan Warga, Diminta APH Tindak Tegas

by PIMRED
Juni 24, 2025
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
Motor Pinjaman Dibawa Kabur, Akhirnya Ditemukan Warga, Diminta APH Tindak Tegas
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Pada Kamis 17 April 2025, pukul 15.00 WIB, seorang laki-laki berinisial HI, karyawan swasta yang beralamat di Jl. Sintang-Pontianak KM 10, Perum BSB Blok F36, RT/RW 002/001, Kelurahan/Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Teblian, Kabupaten Sintang, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Polres Sintang.

Pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saudara berinisial Saptayanus menghubungi pelapor dan mengatakan ada orang yang ingin meminjam sepeda motor untuk ke Sidomulyo, Kabupaten Melawi, dan akan mengembalikannya pada hari Minggu. Pelapor menyetujui permintaan tersebut dan menanyakan lokasi pertemuan. Saudara S menyampaikan untuk bertemu di Rumah Makan Padang Uni Salwa.

Pelapor bersama istrinya yang berinisial VG kemudian menuju ke lokasi tersebut. Di sana, pelapor dan istrinya bertemu dengan saudara R, saudara S, saudara Y, dan saudara H. Pelapor meminta KTP saudara H sebagai jaminan, lalu saudara H berfoto dengan sepeda motor milik pelapor.

Selanjutnya, pelapor menyerahkan kunci beserta sepeda motor tersebut kepada saudara H. Terakhir kali pelapor menghubungi saudara H adalah pada Sabtu, 19 April 2025, siang melalui WhatsApp. Namun, pada malam harinya, pelapor sudah tidak bisa lagi menghubungi saudara H. Saat mencoba menggunakan nomor telepon lain, pelapor bisa terhubung, sehingga diduga nomor telepon pelapor telah diblokir oleh saudara H.

Pelapor juga berupaya menghubungi keluarga pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Hingga saat ini, sepeda motor milik pelapor, yakni Honda CRF warna kuning, nomor polisi KB 6309 RO, tahun pembuatan 2021, dengan nomor rangka MH1KD1118MK212160 dan nomor mesin KD11E-1211477, belum dikembalikan. Saudara H pun tidak dapat dihubungi.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan melapor ke Polres Sintang untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. Pelapor langsung menghubungi petugas yang menerima pengaduan, yaitu petugas piket Reskrim bernama Arifuddin.

Kemudian, pada Sabtu, 21 Juni 2025, dengan bantuan warga dan Babinsa Koramil Tepuai, sepeda motor tersebut berhasil diamankan. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan melarikan diri ke dalam hutan sambil membawa senjata tajam (sajam). Hingga saat ini, pelaku belum ditemukan. Barang bukti sepeda motor Honda CRF diamankan di Polsek Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kapolsek Tepuai Hulu Gurung, IPTU Haryono, membenarkan kejadian tersebut.

“Petunjuk selanjutnya menunggu arahan dari Satreskrim Polres Sintang,” ujar Kapolsek singkat, Selasa, 24 Juni 2025.

Hingga saat ini, pihak korban masih menunggu tindak lanjut. Belum ada kabar lebih lanjut dari penyidik, sementara Polres Sintang juga masih menunggu konfirmasi dari Polsek Tepuai.

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan.

Tindakan seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk mendorong orang lain menyerahkan suatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

Tindakan seseorang yang dengan sengaja menguasai barang yang bukan miliknya, meskipun barang tersebut berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Baik tindak pidana penipuan maupun penggelapan diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Tim)

Previous Post

Viral, SPBU 64,788.07 Sungai Kelik Ketapang di Salah Satu Akun TikTok Menjadi Sorotan

Next Post

Solidaritas Ojol Soloraya (SOS): Wajah Baru dan Semangat Baru Perjuangan Driver Online Solo Raya

Next Post
Solidaritas Ojol Soloraya (SOS): Wajah Baru dan Semangat Baru Perjuangan Driver Online Solo Raya

Solidaritas Ojol Soloraya (SOS): Wajah Baru dan Semangat Baru Perjuangan Driver Online Solo Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Juni 11, 2025
Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Mei 14, 2025
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Agustus 30, 2025
Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Desember 26, 2025
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

1
26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

1

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026
Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Januari 29, 2026

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In