Sintang, Merdekapostnews.top
Pada Kamis 17 April 2025, pukul 15.00 WIB, seorang laki-laki berinisial HI, karyawan swasta yang beralamat di Jl. Sintang-Pontianak KM 10, Perum BSB Blok F36, RT/RW 002/001, Kelurahan/Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Teblian, Kabupaten Sintang, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Polres Sintang.
Pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saudara berinisial Saptayanus menghubungi pelapor dan mengatakan ada orang yang ingin meminjam sepeda motor untuk ke Sidomulyo, Kabupaten Melawi, dan akan mengembalikannya pada hari Minggu. Pelapor menyetujui permintaan tersebut dan menanyakan lokasi pertemuan. Saudara S menyampaikan untuk bertemu di Rumah Makan Padang Uni Salwa.
Pelapor bersama istrinya yang berinisial VG kemudian menuju ke lokasi tersebut. Di sana, pelapor dan istrinya bertemu dengan saudara R, saudara S, saudara Y, dan saudara H. Pelapor meminta KTP saudara H sebagai jaminan, lalu saudara H berfoto dengan sepeda motor milik pelapor.
Selanjutnya, pelapor menyerahkan kunci beserta sepeda motor tersebut kepada saudara H. Terakhir kali pelapor menghubungi saudara H adalah pada Sabtu, 19 April 2025, siang melalui WhatsApp. Namun, pada malam harinya, pelapor sudah tidak bisa lagi menghubungi saudara H. Saat mencoba menggunakan nomor telepon lain, pelapor bisa terhubung, sehingga diduga nomor telepon pelapor telah diblokir oleh saudara H.
Pelapor juga berupaya menghubungi keluarga pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Hingga saat ini, sepeda motor milik pelapor, yakni Honda CRF warna kuning, nomor polisi KB 6309 RO, tahun pembuatan 2021, dengan nomor rangka MH1KD1118MK212160 dan nomor mesin KD11E-1211477, belum dikembalikan. Saudara H pun tidak dapat dihubungi.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan melapor ke Polres Sintang untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. Pelapor langsung menghubungi petugas yang menerima pengaduan, yaitu petugas piket Reskrim bernama Arifuddin.
Kemudian, pada Sabtu, 21 Juni 2025, dengan bantuan warga dan Babinsa Koramil Tepuai, sepeda motor tersebut berhasil diamankan. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan melarikan diri ke dalam hutan sambil membawa senjata tajam (sajam). Hingga saat ini, pelaku belum ditemukan. Barang bukti sepeda motor Honda CRF diamankan di Polsek Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kapolsek Tepuai Hulu Gurung, IPTU Haryono, membenarkan kejadian tersebut.
“Petunjuk selanjutnya menunggu arahan dari Satreskrim Polres Sintang,” ujar Kapolsek singkat, Selasa, 24 Juni 2025.
Hingga saat ini, pihak korban masih menunggu tindak lanjut. Belum ada kabar lebih lanjut dari penyidik, sementara Polres Sintang juga masih menunggu konfirmasi dari Polsek Tepuai.
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan.
Tindakan seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk mendorong orang lain menyerahkan suatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Tindakan seseorang yang dengan sengaja menguasai barang yang bukan miliknya, meskipun barang tersebut berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
Baik tindak pidana penipuan maupun penggelapan diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Tim)













