Merdeka Post News
No Result
View All Result
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Hukum & Kriminal

Aktivitas Toto Gelap Marak di Simpang Manis Raya Sepauk, Diduga Luput dari Tindakan Aparat

by PIMRED
April 12, 2025
in Hukum & Kriminal, Lintas Daerah
0
Aktivitas Toto Gelap Marak di Simpang Manis Raya Sepauk, Diduga Luput dari Tindakan Aparat
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Penjualan Toto Gelap (T*gel), atau yang dikenal sebagai kupon putih, dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Sintang.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah di sekitar Jalan Simpang Manis Raya, Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Tim investigasi media menemukan beberapa tempat yang diduga kuat menjadi lokasi penjualan j*di t*gel, yang beroperasi di rumah sekaligus warung kopi.

Seorang warga yang ditemui tim di sekitar warung tersebut membenarkan adanya aktivitas penjualan t*gel di lokasi itu.

“Itu di depan ada jual t*gel, bg.. Pak Mardian namanya.. Sekarang kalau beli t*gel orang gak kenal gak berani, disangka intel, karena sering razia,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya,Sabtu 12/4/2025.

Modus operandi penjual t*gel yang memanfaatkan warung kopi di Simpang Manis Raya Sepauk diduga luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Pelaku j*di onlin* dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), serta Pasal 45 ayat (2) untuk bandar.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1), pelaku judi dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas penjualan j*di t*gel di wilayah Simpang Manis Raya Sepauk tersebut.

Masyarakat setempat berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak untuk memberantas praktik ilegal ini.

Tim

Previous Post

Korban Pemerkosaan dr. Priguna Bertambah, Anggota DPR: Ini Bukan Kasus Biasa, Tapi Masalah Sistemik

Next Post

Dedi Mulyadi Siapkan Strategi Lindungi Industri Jabar dari Ancaman Tarif Impor AS

Next Post
Dedi Mulyadi Siapkan Strategi Lindungi Industri Jabar dari Ancaman Tarif Impor AS

Dedi Mulyadi Siapkan Strategi Lindungi Industri Jabar dari Ancaman Tarif Impor AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Juni 11, 2025
Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Lapor Pak Kapolres, Aktivitas PETI Kembali Marak di Daratan Desa Karangan Panjang, Pengkadan

Mei 14, 2025
Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Lapor Pak Kapolres! Arena Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Desa Nanga Pala Kec. Seberuang, Diminta APH Tindak Tegas

Agustus 30, 2025
Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Warga Murka, Segel Cafe Hiburan Malam di Buak Limbang, Pengkadan

Desember 26, 2025
Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

1
Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

1
26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis

1

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

0
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026
Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Musrenbang di Kelurahan Indrapura Diselimuti Dua Kepling Bayangan

Januari 29, 2026

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

IHSG Ambruk 3,44%, Saham Emas dan Emiten Prajogo Tertekan Tajam

Februari 2, 2026
Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Volatilitas Pasar Pasca Pengunduran Diri Beberapa Pejabat OJK

Januari 31, 2026
Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Waduh! Ponton Penyeberangan Kapuas Tanjung Sekadau Diduga Operasi Tanpa Izin Sandar Dermaga

Januari 30, 2026

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In