Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Maraknya arena sabung ayam ilegal yang disebut kelang kembali merambah ke pelosok desa yang luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satunya berada di Dusun Nanga Ranyai, Desa Nanga Pala, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu. Beberapa pekan terakhir aktivitas ini kembali marak dan berjalan dengan santai, tanpa rasa takut, seakan sudah terkoordinir.
Dalam sebuah video berdurasi singkat, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Itu bang, video hari Kamis kemarin. Info-nya hari Minggu ini buka, biasanya Kamis dan Minggu,” ucapnya, Jumat (29/8/2025).
Padahal jelas, praktik sabung ayam ilegal ini merupakan pelanggaran hukum. Aturannya tertuang dalam:
Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
UU ITE (Pasal 27 ayat 2): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 426 & 427): Mengatur tentang larangan perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda kategori VI (Rp2 miliar).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal.
“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap setiap pelanggaran. Tidak ada kata toleransi bagi pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat Kapuas Hulu agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, karena konsekuensinya akan berhadapan langsung dengan aparat kepolisian tanpa pandang bulu.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik ilegal atau aktivitas melanggar hukum, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan konfirmasi mengenai siapa pemilik maupun koordinator aktivitas sabung ayam ilegal tersebut.
Masyarakat pun berharap APH segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku agar tidak semakin meresahkan.
Tim.













